Setiap melihat struk dari restoran atau kafe, di bagian paling bawah setelah Service Charge kita akan mendapati Tax. Tahukah kamu ke mana nilai 10% dari tagihan kita itu perginya?
Pajak Restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara itu restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering (Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran).
Dulu pernah saat saya membeli makanan di KFC di bawahnya ada tulisan PPN, sebenarnya saya ingin menanyakan ke manajemen tapi setelah saya pikir-pikir, daripada saya diusir mending tunggu tindakan dari kantor pusat mereka saja. Toh, hal ini terjadi di seluruh outlet mereka. Tentunya pihak dari Pemerintah ada yang kritis dan melakukan klarifikasi ke pihak KFC. Dan benar saja, beberapa bulan kemudian ketika saya mendapat struk dari KFC, sudah bukan PPN lagi tetapi menjadi Tax, lebih umum tapi lebih baik daripada PPN.
PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang awal menjadi barang akhir. Memang sih di restoran terjadi pertambahan nilai, tapi ranah di sini telah diatur lebih spesifik dalam Pajak Restoran karena dia sebagai restoran, dan yang dikenakan di sini adalah makanan, sementara makanan itu bukan Barang Kena Pajak yang mesti dikenakan PPN.
Nah, Pajak Restoran sendiri akan disetorkan ke Rekening Kas Daerah. Sementara PPN disetorkan ke Rekening Kas Negara. Beda tujuan, beda juga Pengelolanya. Satu masuk APBD, satu lagi masuk APBN. Satu untuk pemasukan provinsi itu saja, yang satu lagi untuk 34 provinsi yang ada di Indonesia, diproporsikan sesuai kebutuhan negara.
Nah, teliti itu perlu, kritis juga perlu. Maka dari itu kita mesti tahu aturan-aturan yang ada di sekitar kita. Salam warganet!
Pajak Restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara itu restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering (Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran).
Dulu pernah saat saya membeli makanan di KFC di bawahnya ada tulisan PPN, sebenarnya saya ingin menanyakan ke manajemen tapi setelah saya pikir-pikir, daripada saya diusir mending tunggu tindakan dari kantor pusat mereka saja. Toh, hal ini terjadi di seluruh outlet mereka. Tentunya pihak dari Pemerintah ada yang kritis dan melakukan klarifikasi ke pihak KFC. Dan benar saja, beberapa bulan kemudian ketika saya mendapat struk dari KFC, sudah bukan PPN lagi tetapi menjadi Tax, lebih umum tapi lebih baik daripada PPN.
PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang awal menjadi barang akhir. Memang sih di restoran terjadi pertambahan nilai, tapi ranah di sini telah diatur lebih spesifik dalam Pajak Restoran karena dia sebagai restoran, dan yang dikenakan di sini adalah makanan, sementara makanan itu bukan Barang Kena Pajak yang mesti dikenakan PPN.
Nah, Pajak Restoran sendiri akan disetorkan ke Rekening Kas Daerah. Sementara PPN disetorkan ke Rekening Kas Negara. Beda tujuan, beda juga Pengelolanya. Satu masuk APBD, satu lagi masuk APBN. Satu untuk pemasukan provinsi itu saja, yang satu lagi untuk 34 provinsi yang ada di Indonesia, diproporsikan sesuai kebutuhan negara.
Nah, teliti itu perlu, kritis juga perlu. Maka dari itu kita mesti tahu aturan-aturan yang ada di sekitar kita. Salam warganet!

Comments
Post a Comment