Netizen, seseorang yang menghabiskan sebagian besar waktunya di depan internet terlebih sebagai rutinitas, terutama kecanduan internet, adalah kata baru yang pernah muncul ketika pengembangan ARPANET lalu redup dan kini muncul lagi ke permukaan kosakata bahasa dunia di abad ke-21 ini.
Banyak orang mempertanyakan apakah netizen sama dengan warga negara secara nyata dalam hal hak dan kewajiban mereka berpendapat di ranah publik internet. Penyebaran hoax, scam, phising, dan sejenisnya merupakan bentuk kejahatan siber yang mendasari negatifnya anonimitas seorang netizen. Bahkan, apakah benar menyandingkan kata "seorang" dengan "netizen" karena netizen sendiri adalah pengguna, sementara konsep pengguna di internet bisa disamarkan dengan penggunaan bot.
Kasus terbaru yang mewarnai dunia politik Indonesia adalah tertangkapnya anggota Muslim Cyber Army baru-baru ini. Grup MCA ini telah meresahkan publik, berdasarkan pendapat warganet lainnya, dengan menyebarkan berita-berita yang belum jelas kredibilitasnya dengan mengatasnamakan agama.
Di sinilah muncul pertanyaan, jika di dunia nyata seseorang menjadi provokator demonstrasi dapat dipidana dengan sekian hukuman, apakah hukuman yang sama atau lebih berat dapat dijatuhkan kepada warganet penyebar provokasi? Mengingat sebuah status di media sosial dapat dibagikan oleh jutaan pengguna internet dalam kurun waktu yang singkat sementara di dunia nyata memerlukan pengeras suara dan media cetak.
Tentunya kita sebagai warga negara ataupun warganet sudah semestinya menggunakan internet ataupun media komunikasi lainnya dengan cermat dan teliti. Kemudahan akses bukanlah jaminan kemudahan kita untuk mendapat informasi yang akurat dan terpercaya. Kemudahan akses ini hanyalah menjadi tes untuk kita dalam memahami siapa kita dan apa yang dapat kita hasilkan dari informasi itu. Salam warganet!
Banyak orang mempertanyakan apakah netizen sama dengan warga negara secara nyata dalam hal hak dan kewajiban mereka berpendapat di ranah publik internet. Penyebaran hoax, scam, phising, dan sejenisnya merupakan bentuk kejahatan siber yang mendasari negatifnya anonimitas seorang netizen. Bahkan, apakah benar menyandingkan kata "seorang" dengan "netizen" karena netizen sendiri adalah pengguna, sementara konsep pengguna di internet bisa disamarkan dengan penggunaan bot.
Kasus terbaru yang mewarnai dunia politik Indonesia adalah tertangkapnya anggota Muslim Cyber Army baru-baru ini. Grup MCA ini telah meresahkan publik, berdasarkan pendapat warganet lainnya, dengan menyebarkan berita-berita yang belum jelas kredibilitasnya dengan mengatasnamakan agama.
Di sinilah muncul pertanyaan, jika di dunia nyata seseorang menjadi provokator demonstrasi dapat dipidana dengan sekian hukuman, apakah hukuman yang sama atau lebih berat dapat dijatuhkan kepada warganet penyebar provokasi? Mengingat sebuah status di media sosial dapat dibagikan oleh jutaan pengguna internet dalam kurun waktu yang singkat sementara di dunia nyata memerlukan pengeras suara dan media cetak.
Tentunya kita sebagai warga negara ataupun warganet sudah semestinya menggunakan internet ataupun media komunikasi lainnya dengan cermat dan teliti. Kemudahan akses bukanlah jaminan kemudahan kita untuk mendapat informasi yang akurat dan terpercaya. Kemudahan akses ini hanyalah menjadi tes untuk kita dalam memahami siapa kita dan apa yang dapat kita hasilkan dari informasi itu. Salam warganet!

Comments
Post a Comment